Ayah Tega Cabuli Anak Kandung di Kecamatan Deliserdang

    Ayah Tega Cabuli Anak Kandung di Kecamatan Deliserdang
    Kasat Reskrim Polresta Deliserdang saat memaparkan kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh orang tua kandung bertempat di Ruang Piket Unit Reskrim Polresta Deli Serdang

    DELISERDANG - Sat Reskrim Polresta Deli Serdang mengadakan konferensi pers terkait kasus pencabulan terhadap anak kandung yang terjadi di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Senin (7/3/2022)

    Pelaku inisial S (53) warga Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang tega melakukan pencabulan yang  sudah terjadi sejak tahun 2017 hingga akhir  tahun 2021 kepada putri kandungnya S. N. H.(15) yang masih pelajar.

    Dalam penjelasannya, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek Hery Cahyadi, SH, SIK, MH mengatakan,   "Pengakuan dari korban kejadian tersebut berawal semenjak korban masih duduk di kelas V SD, namun korban tidak berani melaporkan kepada ibunya HA (45) karena diancam akan dibunuh oleh pelaku, namun pada hari Sabtu tanggal 19 Februari 2022 pelaku kembali ingin melakukan pencabulan terhadap korban, namun korban tidak mau dan melarikan diri dari rumahnya, " ucap I Kadek.

    Lebih lanjut, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang membeberkan orang tua korban sangat terkejut mendengar kejadian itu.

    "Mengetahui kejadian pencabulan ini,  ibu korban, HA (45) merasa sangat terkejut dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Deli Serdang, " sambungnya. 

    Mendapat laporan dari orang tua korban, unit Reskrim Polresta Deli Serdang langsung bergerak cepat, namun pihak keluarga lebih dulu menyerahkan pelaku ke kantor polisi.

    "Pelaku S sempat melarikan diri, namun setelah pihaknya melakukan kordinasi dengan pihak keluarga, akhirnya pada hari Minggu tanggal 6 Maret 2022, tersangka S diserahkan oleh pihak keluarga pelaku ke Sat Reskrim Polresta Deli Serdang, " tegasnya.

    Pelaku S (53) mengakui perbuatannya telah mencabuli anak kandungnya S.N.H pertama kali pada saat tersangka pulang dari merantau di Bukit tinggi, Prov Sumatera Barat pada tahun 2017, sekira pukul 06.30 Wib. Korban saat itu masih duduk di bangku kelas V SD,  yang dilakukan di rumah tersangka sendiri di dalam kamar tidur korban  dengan cara memaksa korban, dan saat itu istrinya sedang mencuci

    Pelaku S juga mengakui sejak  tahun 2017 hingga akhir 2021 lebih kurang 15 kali melakukan pencabulan kepada putri kandungnya tersebut.

    "Saat ini Pelaku sudah kita tahan dan akan kita jerat dengan Pasal 81 ayat (3) dan atau 82 ayat (2) Jo pasal 76 D, pasal 76 E dari UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, " jelas Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang. (Alam)

    DELISERDANG SUMUT
    A. Putra

    A. Putra

    Artikel Sebelumnya

    Pelaku Penganiayaan Terhadap Wartawan Madina...

    Artikel Berikutnya

    Santo Sumono Rencana Laporkan Puskop Kartika...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Imigrasi Raih Sertifikat ISO/IEC 27001, Perkuat Keamanan Data Pribadi
    Panen dan Tanam Padi Bersama, Dorong Ketahanan Pangan Nasional di Merauke
    Panglima TNI Berikan Pengarahan pada Apel Danrem Dandim Terpusat Tahun 2024
    Tim Voli Putra Putri Polda Jatim Raih Tiket Babak Final di Kapolri Cup 2024
    Polri Pastikan Pihak Laboratorium Forensik Masih Terus Lakukan Pemeriksaan Handphone (HP) Milik Brigadir J dan Rekaman CCTV di Sekitar TKP
    Bupati Deliserdang Lantik 304 Kepala Desa di Alun - Alun Pemkab
    Sambut Hari Bakti Pemasyarakatan Ke -58, Rutan Kelas I Labuhan Deli Kanwil Kemenkumham Sumut Laksanakan Donor Darah
    Santri Pondok Pesantren Sabilul Mukminin Binjai Terima Pendalaman Kontra Radikal Dari Divisi Humas Polri
    Aceng Pelaku Penganiayaan Ditangkap, Keluarga Berharap Kapolda Sumut Perhatikan Kasus Pintin Di Polrestabes Medan
    Polri Pastikan Pihak Laboratorium Forensik Masih Terus Lakukan Pemeriksaan Handphone (HP) Milik Brigadir J dan Rekaman CCTV di Sekitar TKP
    Bupati Deliserdang Lantik 304 Kepala Desa di Alun - Alun Pemkab
    Sambut Hari Bakti Pemasyarakatan Ke -58, Rutan Kelas I Labuhan Deli Kanwil Kemenkumham Sumut Laksanakan Donor Darah
    Santri Pondok Pesantren Sabilul Mukminin Binjai Terima Pendalaman Kontra Radikal Dari Divisi Humas Polri
    Aceng Pelaku Penganiayaan Ditangkap, Keluarga Berharap Kapolda Sumut Perhatikan Kasus Pintin Di Polrestabes Medan
    Pelihara Kamtibmas Kondusif, Polres Binjai Apel Gabungan
    Jalin Silaturahmi, Kapolsek Medan Baru Kunjungi Kantor Persatuan Wartawan Polrestabes Medan
    Warga Geruduk Kantor Desa Bandar Setia Untuk Pembuatan KTP, KIA dan Akte Gratis
    Rutan Kelas l Labuhan Deli Kanwil Kumham Sumut Terima Hasil Sangat Baik (A) dari Survei Balitbang  Kemenkumham RI
    Humas PTPN ll: Ternyata Lahan Yang Diduga Dicaplok Mafia Tanah Bernama Tarno Itu Masih Aset Dari PTPN ll

    Ikuti Kami