MEDAN - Unit Reskrim Polsek Medan Area mengamankan seorang pelaku pencurian tabung gas dan gitar di Jalan Jermal XV, Kecamatan Medan Denai, Senin (28/2/2022) Pukul 19:30 Wib.
Kejadiannya bermula pada saat saksi dan anaknya baru pulang bekerja sebagai tukang bangunan di Jalan Aksara, ketika itu saksi mengendarai sepeda motor bersama anaknya melewati Jalan Trikora II yang akan menuju ke Jalan Rajawali. Setibanya di dekat rumah korban, saksi melihat pelaku membawa tabung gas dan 1 (satu) buah gitar dalam cuaca hujan.
Baca juga:
Curi AC, Geleng Diringkus Polsek Medan Area
|
Saksi curiga, lalu memperhatikan orang tersebut dengan jelas, tidak jauh dari rumah korban kemudian saksi dan laki-laki bisu menuju rumah korban memberi syarat menunjuk rumah korban dan melihat pintu sudah terbuka.
Korban terkejut ketika mengetahui barang-barang didalam rumah sudah tidak ada lagi di tempat semula, lalu saksi mengatakan kepada suami korban bahwa saja pelaku yang membawa barang berupa tabung gas dan gitar tadi saya lihat adalah AP alias Rian (23), Jenis kelamin laki-laki, Alamat Jalan Trikora III Kel. Tegal Sari Mandala II Kec.Medan Denai.
Atas kejadian tersebut, korban atas nama Sarcolina Martina Manalu (28), Jenis kelamin Perempuan, warga Jalan Tangguk Bongkar V No. 11 Kel. Tegal Sari Mandala II Kec.Medan Denai melaporkan ke Polsek Medan Area.
Atas Dasar UU.RI NO. 2 tahun 2002 tentang kepolisian RI - LP / B / 161 / III / 2022 / Spkt / Polsek Medan Area / Polrestabes Medan / Polda Sumut Tanggal 01 Maret 2022, Unit Reskrim Polsek Medan Area bergerak melakukan penyidikan.
Setelah mengantongi identitas pelaku, Unit Reskrim Polsek Medan Area mengamankan tersangka di Jalan Jermal XV Kec. Medan Denai, Selasa (1/3/2022) Pukul 02:00 Wib.
selanjutnya pelaku dan barang bukti 1 (satu) buah gitar merk mahogani warna hitam, 3 (Tiga) buah tabung gas dan Uang sebanyak Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dibawa ke kantor Polisi Polsek Medan Area guna untuk dilakukan proses penyidikan dan diserahkan kepada penyidik pembantu.
Kapolsek Medan Area, Kompol Sawangin SH melalui Kanit Reskrim AKP Philip Purba mengatakan bahwa pelaku dipersangkakan pasal 363 ayat (1) KUHPidana.
"Pasal yang dipersangkakan & Ancaman Hukuman yaitu Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan Lebih 7 Tahun, " ucapnya melalui realese tertulis.