Galian C Milik GGN Beroperasi di Areal HGU PTPN ll, Humas: Kita Tinjau Dulu

    Galian C Milik GGN Beroperasi di Areal HGU PTPN ll, Humas: Kita Tinjau Dulu
    Dua unit alat berat terlihat beroperasi mengeruk tanah yang diduga ilegal di Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang

    DELISERDANG - Galian C yang diduga ilegal beroperasi di Area milik Negara HGU PT. Perkebunan Nusantara ll No.96/Bangun Sari, Kebun Bandar Klippa, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Senin (14/3/2022) sore.

    Aktivitas galian C yang diduga ilegal tersebut beroperasi di lahan yang akan ditanami tebu oleh PTPN ll.

    Menurut informasi warga bahwa pengusaha galian C tersebut milik inisial GGN yang sudah beroperasi cukup lama.

    "Punya GGN itu bang, sudah lama beroperasinya, " ucap warga sekitar saat dijumpai awak media, Senin (14/3/2022) sore.

    Ketika dikonfirmasi kepada orang nomor satu di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Deli Serdang, Marzuki, S.Sos belum bersuara terkait aktivitas galian C yang diduga ilegal tersebut.

    Disinggung tentang beroperasinya aktivitas galian C yang diduga ilegal tersebut, Humas PTPN ll H. Rahmat menjelaskan akan meninjau lokasi tersebut.

    "Untuk lokasi kita tinjau dulu dengan bagian terkait.Dan kami PTPN 2 tidak pernah bekerjasama dengan pengusaha galian C, " tegas Humas PTPN ll.

    DELISERDANG SUMUT
    A. Putra

    A. Putra

    Artikel Sebelumnya

    Rutan Kelas I Labuhan Deli Kanwil Kemenkumham...

    Artikel Berikutnya

    Markas Judi Macan Yaohan Beroperasi Kembali,...

    Berita terkait