Oknum Polisi Coba Rampok Sepeda Motor Warga Ajukan Banding Usai di Pecat Tidak Dengan Hormat 

    Oknum Polisi Coba Rampok Sepeda Motor Warga Ajukan Banding Usai di Pecat Tidak Dengan Hormat 

    MEDAN - Komisi Kode Etik Polri Propam Polda Sumut menjatuhkan hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada tiga anggota Samapta Polrestabes Medan yang terlibat perampokan sepeda motor warga di Medan. 

    Ketiga oknum polisi itu, yakni Bripka A, Bripka B, dan Briptu H. Pemecatan terhadap ketiga oknum polisi itu dibenarkan oleh Kasubbag Yanduan Polda Sumut Kompol Asmara Jaya yang turut menjadi anggota komisi sidang kode etik terhadap tiga polisi tersebut. 

    Terungkap di Sidang Etik, ke 3 Oknum Polisi ini mengaku lebih dari 10 Kali terlibat perampokan.

    "PTDH, diberhentikan tidak hormat, ketiga-tiganya, " ujarnya kepada wartawan di Bid Propam Polda Sumut, Selasa (11/9) malam. 

    Kompol Asmara menyebut, ketiga anggota polisi itu telah melakukan perbuatan tercela dan telah mencoreng nama institusi Polri. Oleh karena itu, pihaknya sepakat untuk memecat ketiganya. 

    "Kami menuntut supaya di PTDH karena memang perbuatanya perbuatan tercela dan melanggar kode etik, " kata Asmara. 

    Namun, Asmara Jaya mengaku ketiga polisi tersebut mengajukan banding atas keputusan pemecatan itu. "Mereka masih mengajukan banding, " pungkasnya.

    Sementara itu, dalam sidang KKEP, ke 3 Oknum Polisi yang terlibat perampokan ini mengaku mengkonsumsi diduga narkoba. 

    medan sumut
    A. Putra

    A. Putra

    Artikel Sebelumnya

    Terlibat Judi Online Apin BK, Polda Sumut...

    Artikel Berikutnya

    David Meninggal Ditikam di Jalan Prajurit

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Imigrasi Raih Sertifikat ISO/IEC 27001, Perkuat Keamanan Data Pribadi
    Panen dan Tanam Padi Bersama, Dorong Ketahanan Pangan Nasional di Merauke
    Panglima TNI Berikan Pengarahan pada Apel Danrem Dandim Terpusat Tahun 2024
    Tim Voli Putra Putri Polda Jatim Raih Tiket Babak Final di Kapolri Cup 2024

    Ikuti Kami