Orang Tua Pelaku Keluhkan Biaya 35 Juta Untuk Penangguhan Anaknya di Kejari Medan

    Orang Tua Pelaku Keluhkan Biaya 35 Juta Untuk Penangguhan Anaknya di Kejari Medan
    Orang tua dari MFS saat memberikan keterangan kepada awak media, Kamis (6/10)

    MEDAN - Orang tua pelaku dalam perkara tindak pidana barang siapa yang tanpa hak memiliki, menguasai, membawa menyembunyikan mempergunakan senjata penikam atau penusuk sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 Jo Undang - undang nomor 11 Tahun 2012 tentang peradilan anak mengeluhkan biaya yang dikeluarkan untuk membebaskan anaknya dari jeratan hukum, Jum'at (7/10/2022) pukul 14:00 Wib.

    NUR menjelaskan kepada awak media bahwa beliau harus mengeluarkan uang 35 juta untuk menghentikan kasus yang dialami anaknya MFS (15) dan teman anaknya YA (15) yang diserahkan pihak kepolisian ke Kejaksaan Negeri Medan, Jalan Adinegoro, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.

    Didalam pengumpulan uang 35 juta, NUR harus meminjam dari rentenir yang memiliki perjanjian apabila tidak dibayar dalam tempo yang ditentukan, maka NUR bisa dipidanakan, Kamis (6/10/2022).

    Kekesalan NUR juga diarahkan kepada HER (orang yang mengurus kebebasan untuk anaknya), sebelumnya HER mengucapkan tidak perlu biaya untuk penangguhan anaknya, namun ucapan tersebut berubah.

    "Saya nyerahkan duit sama pak Her di warung kopi, tapi setelah saya serahkan uang ini dia masuk ke Polsek, karena sebelumnya kata dia tidak pakai duit, tau - tau ternyata dia pulang dari Polsek cerita duit, " kesalnya.

    Lebih lanjut NUR menceritakan bahwa HER meminta tambahan uang sebesar 5 juta, dari nilai sebelumnya 25 juta.

    "Disuruh tambah 5 juta lagi dari awal nya 25 juta kami sodorkan sama si HER, tau - tau pulang dia dari Polsek penuhkan 30. Kami pikir pulang dari Polsek bisa kami angkat anak kami pulang ternyata apa pun gak ada, " sambungnya.

    Uang tersebut diserahkan pada hari Kamis, namun HER berjanji urusannya akan diselesaikan pada hari Senin mendatang.

    "Hari Senin lah siap urusan kita, Ju umpa lagi kita hari Senin, " katanya.

    "Terus mau pergi ke kejaksaan, mana uang itu masukan sini, tambah lagi 5 juta, total 35 juta, " ungkap NUR meniru ucapan HER

    Jaksa Penuntut Umum (RA) yang menangani perkara ini membantah terkait penerimaan uang sebesar 30 juta yang diberikan terhadapnya.

    "Tidak ada saya terima uang, apalagi sebesar 30 juta, " ucap RA.

    RA menanyakan kepada awak media apakah ada video penerimaan atau penyerahkan uang tersebut.

    "Emangnya ada video orang menyerahkan uang kepada saya, " pintanya.

    Diketahui bahwa RA juga tidak mengenal inisial HER dalam perkara yang ditanganinya.

    "Maaf saya tidak kenal dengan nama itu, " tutupnya saat dihubungi via telepon.

    Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Yos A Tarigan saat dikonfirmasi pada hari Jum'at (7/10) via telepon dan via pesan WhatsApp belum memberikan penjelasan resminya.

    sumut medan
    A. Putra

    A. Putra

    Artikel Sebelumnya

    HUT TNI ke 77, Polres Binjai Berikan Surprise...

    Artikel Berikutnya

    Kualifikasi Piala Asia U 17, Timnas Indonesia...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Imigrasi Raih Sertifikat ISO/IEC 27001, Perkuat Keamanan Data Pribadi
    Panen dan Tanam Padi Bersama, Dorong Ketahanan Pangan Nasional di Merauke
    Panglima TNI Berikan Pengarahan pada Apel Danrem Dandim Terpusat Tahun 2024
    Tim Voli Putra Putri Polda Jatim Raih Tiket Babak Final di Kapolri Cup 2024
    Polri Pastikan Pihak Laboratorium Forensik Masih Terus Lakukan Pemeriksaan Handphone (HP) Milik Brigadir J dan Rekaman CCTV di Sekitar TKP
    Bupati Deliserdang Lantik 304 Kepala Desa di Alun - Alun Pemkab
    Sambut Hari Bakti Pemasyarakatan Ke -58, Rutan Kelas I Labuhan Deli Kanwil Kemenkumham Sumut Laksanakan Donor Darah
    Santri Pondok Pesantren Sabilul Mukminin Binjai Terima Pendalaman Kontra Radikal Dari Divisi Humas Polri
    Aceng Pelaku Penganiayaan Ditangkap, Keluarga Berharap Kapolda Sumut Perhatikan Kasus Pintin Di Polrestabes Medan
    Polri Pastikan Pihak Laboratorium Forensik Masih Terus Lakukan Pemeriksaan Handphone (HP) Milik Brigadir J dan Rekaman CCTV di Sekitar TKP
    Bupati Deliserdang Lantik 304 Kepala Desa di Alun - Alun Pemkab
    Sambut Hari Bakti Pemasyarakatan Ke -58, Rutan Kelas I Labuhan Deli Kanwil Kemenkumham Sumut Laksanakan Donor Darah
    Santri Pondok Pesantren Sabilul Mukminin Binjai Terima Pendalaman Kontra Radikal Dari Divisi Humas Polri
    Aceng Pelaku Penganiayaan Ditangkap, Keluarga Berharap Kapolda Sumut Perhatikan Kasus Pintin Di Polrestabes Medan
    Pelihara Kamtibmas Kondusif, Polres Binjai Apel Gabungan
    Jalin Silaturahmi, Kapolsek Medan Baru Kunjungi Kantor Persatuan Wartawan Polrestabes Medan
    Warga Geruduk Kantor Desa Bandar Setia Untuk Pembuatan KTP, KIA dan Akte Gratis
    Rutan Kelas l Labuhan Deli Kanwil Kumham Sumut Terima Hasil Sangat Baik (A) dari Survei Balitbang  Kemenkumham RI
    Humas PTPN ll: Ternyata Lahan Yang Diduga Dicaplok Mafia Tanah Bernama Tarno Itu Masih Aset Dari PTPN ll

    Ikuti Kami