BINJAI - Personil Polres Binjai bersama Pengadilan Negeri Stabat melaksanakan pengamanan eksekusi pengosongan dan penyerahan terhadap tanah beserta bangunan seluas 1.813 M2 yang terletak di Desa Kw. Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Propinsi Sumatera Utara, Rabu (2/3/2022) Pukul 09:00 Wib
Sesuai dengan Surat Pengadilan Negeri Stabat nomor : PEN.EKS/2022/3/Akta.HT/2018/PN.SBT Tanggal 21 Februari 2022 tentang pelaksanaan eksekusi Pengosongan dan Penyerahan terhadap tanah beserta bangunan seluas 1.813 M2 yang bertempat di Desa Kw. Mencirim Kec. Sei Bingai Kabupaten Langkat Propinsi Sumatera Utara dalam Perkara perdata antara CAHAYA TERANG PERANGIN-ANGIN sebagai Pemohon eksekusi lawan RAMLAN BANGUN sebagai termohon eksekusi.
Hadir dalam pelaksanaan eksekusi yakni : Aslam Irpan Daulay SH. (Panitera), Setia Budi Sitepu SH. (Juru Sita), Rehulina Brahmana, SH, Erudin, SH, Kapolsek Sei Bingei AKP Japaris Perangin-angin SH, Kasat Samapta Polres Binjai AKP Endramawan Sitepu, SH, Kasubagdalops Bagops Polres Binjai AKP Irvan Rinaldi Pane SH, Sub Den Pom 1/5-2 Binjai, Personil Polres Binjai dan Personil Polsek Sei Bingei, Kades Emplasemen kw Mencirim Asmawati Br. Sinulingga, Kadus Dsn. Ban Rejo Medi Triono, Cahaya Terang Perangin-angin sebagai Pemohon, sedangkan pihak termohon tidak hadir.
Pukul 10.00 Wib, dilaksanakan pembacaan putusan oleh Panitera dan Jurusita pengadilan Negeri Stabat dan dilanjutkan dengan Pengosongan Bangunan.