Romy Tampubolon: Saya Minta Kepada Penyidik Jangan Takut Diintervensi

    Romy Tampubolon: Saya Minta Kepada Penyidik Jangan Takut Diintervensi
    Romy Tampubolon SH menunjukan bukti chat terlapor di Sekretariat Jalan Alfalah No 20 Komplek R. Koffie

    MEDAN - Kuasa Hukum Cici Situmorang, Romy Tampubolon SH mengucapkan terima kasih kepada Polri atas penetapan tersangka Arisan Duos bernama Dinda Yuliana dan berharap kepada Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Labuhan Deli untuk segera menetapkan ataupun membuat perkara ini P21 dengan secepatnya.

    "Saya sebagai kuasa pelapor dari Cici mengucapkan terima kasih kepada Polri dalam perkara ini terlapor sudah ditetapkan jadi tersangka. Jadi saya meminta kepada penyidik jangan takut di intervensi, jangan takut dengan berita-berita yang ada, jalankan sesuai prosedur karena prosedurnya kita sangat dilengkapi. Mengingat laporan kita kemarin ini sudah hampir lebih kurang hampir mau setahun Jadi segala sesuatu telah dipersiapkan oleh penyidik yang bekerja secara profesional maka kita minta sekali lagi kepada penyidik untuk jangan takut di intervensi, jalankan sesuai dengan SOP dan kerjakan sesuai dengan profesional, " tegas Romy di Sekretariat Jalan Alfalah No 20 Komplek R Koffie, Kamis (7/7) pukul 12:00 Wib.

    Romy juga menegaskan bahwa kasus yang menimpa kliennya bukanlah arisan online melainkan Duos investasi.

    "Untuk perkara ini, saya tekankan sekali lagi ini bukan arisan online tapi ini duos investasi, " sambungnya.

    Romy juga memberikan apresiasi kepada kinerja penyidik Polsek Percut Sei Tuan yang sudah bekerja secara meraton, mengungkap dan menjadikan Dinda Yuliana sebagai tersangka.

    "Kepada Bapak Kapolda Sumatera Utara dan Bapak Kapolrestabes Kota Medan, kami mengucapkan terima kasih atas kinerja bawahan Bapak Kapolda dan Kapolrestabes yang ada di Polsek Percut Sei Tuan yang telah bekerja secara profesional dan menjalankan SOP, " tegasnya.

    "Kami mengapresiasi terhadap kinerja Polsek Percut Sei Tuan, terhadap kinerja penyidik yang telah berupaya keras mengungkap dan menjadikan ini tersangka. Dan kami sebagai pelapor tidak mau dengar apa manuver - manuver berita-berita yang terkait dengan perkara ini yang di buat oleh terlapor. Itu hak mereka, tetapi kami minta sekali lagi khususnya  pada Kejati maupun Kacabjari Labuhan Deli yang menangani perkara ini segera cepat lakukan tindakan sesuai dengan fakta hukumnya. Dimana fakta hukumya saudara Dinda udah jadi tersangka dan kepada Kacab jari untuk segera menetapkan ataupun membuat perkara ini P21 dengan secepatnya agar jelas dan terang benderang perkara ini, " pungkasnya.

    Romy menambahkan bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah dikirim ke Kejaksaan Labuhan Deli.

    "SPDP sudah dikirim kemarin. kita ke Polsek Percut Sei Tuan. Dari Polsek penyidik mengatakan SPDP untuk sebagai tersangka sudah dikirimkan dan Berkas sudah disiapkan dan tinggal nunggu hasil dari pemeriksaan oleh Jaksa Labuhan Deli, " tambahnya.

    Diketahui bahwa dalam kasus arisan duos ini, Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan dilaporkan oleh Kuasa Hukum Dinda Yuliana ke Bid Propam Polda Sumatera Utara atas dugaan pemerasan dan UU ITE.

    Terpisah, Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol M Agustiawan melalui Kanit Reskrim Bambang Nurmiono menegaskan tetap menjalankan tugasnya sesuai dengan undang - undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

    "kami tetap menjalankan undang - undang yang berlaku di Negara Republik indonesia, " tutupnya. (Alam)

    medan sumut
    A. Putra

    A. Putra

    Artikel Sebelumnya

    Nimrot Sihotang Laksanakan Pengecekan dan...

    Artikel Berikutnya

    Darma Putra Rangkuti Kurban 3 Sapi dan 25...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Imigrasi Raih Sertifikat ISO/IEC 27001, Perkuat Keamanan Data Pribadi
    Panen dan Tanam Padi Bersama, Dorong Ketahanan Pangan Nasional di Merauke
    Panglima TNI Berikan Pengarahan pada Apel Danrem Dandim Terpusat Tahun 2024
    Tim Voli Putra Putri Polda Jatim Raih Tiket Babak Final di Kapolri Cup 2024
    Polri Pastikan Pihak Laboratorium Forensik Masih Terus Lakukan Pemeriksaan Handphone (HP) Milik Brigadir J dan Rekaman CCTV di Sekitar TKP
    Bupati Deliserdang Lantik 304 Kepala Desa di Alun - Alun Pemkab
    Sambut Hari Bakti Pemasyarakatan Ke -58, Rutan Kelas I Labuhan Deli Kanwil Kemenkumham Sumut Laksanakan Donor Darah
    Santri Pondok Pesantren Sabilul Mukminin Binjai Terima Pendalaman Kontra Radikal Dari Divisi Humas Polri
    Aceng Pelaku Penganiayaan Ditangkap, Keluarga Berharap Kapolda Sumut Perhatikan Kasus Pintin Di Polrestabes Medan
    Polri Pastikan Pihak Laboratorium Forensik Masih Terus Lakukan Pemeriksaan Handphone (HP) Milik Brigadir J dan Rekaman CCTV di Sekitar TKP
    Bupati Deliserdang Lantik 304 Kepala Desa di Alun - Alun Pemkab
    Sambut Hari Bakti Pemasyarakatan Ke -58, Rutan Kelas I Labuhan Deli Kanwil Kemenkumham Sumut Laksanakan Donor Darah
    Santri Pondok Pesantren Sabilul Mukminin Binjai Terima Pendalaman Kontra Radikal Dari Divisi Humas Polri
    Aceng Pelaku Penganiayaan Ditangkap, Keluarga Berharap Kapolda Sumut Perhatikan Kasus Pintin Di Polrestabes Medan
    Pelihara Kamtibmas Kondusif, Polres Binjai Apel Gabungan
    Jalin Silaturahmi, Kapolsek Medan Baru Kunjungi Kantor Persatuan Wartawan Polrestabes Medan
    Warga Geruduk Kantor Desa Bandar Setia Untuk Pembuatan KTP, KIA dan Akte Gratis
    Rutan Kelas l Labuhan Deli Kanwil Kumham Sumut Terima Hasil Sangat Baik (A) dari Survei Balitbang  Kemenkumham RI
    Humas PTPN ll: Ternyata Lahan Yang Diduga Dicaplok Mafia Tanah Bernama Tarno Itu Masih Aset Dari PTPN ll

    Ikuti Kami