Tim Pemberantas Preman Amankan 3 Orang Pelaku Pencurian, 2 Diantaranya Ditembak

    Tim Pemberantas Preman Amankan 3 Orang Pelaku Pencurian, 2 Diantaranya Ditembak

    MEDAN - Tim Pemberantas Preman Polrestabes Medan mengamankan 3 orang pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) yang kerap beraksi di wilayah kota Medan.

    Ketiga pelaku bernama Sugandi alias Gandol (33), Surya Dharma alias Gebres (39) dan Mulyadi alias Unying (32) yang merupakan warga Kecamatan Medan Sunggal.

    Selain ketiga pelaku, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti 1 buah kamera merk sony, 1 buah topi yang di pakai pada saat melakukan pencurian, 1 set Kunci T, 1 Buah Kikir, 1 Buah kunci Pas, 1 Buah kunci L (Alat untuk merusak Gembok), Uang sebesar 50.000 Sisa hasil kejahatan, 1 Buah Dompet Warna Hitam, 1 Buah Sepeda motor MIO yang digunakan pelaku untuk melakukan kejahatan.

    Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Valentino Alfa Tatareda, SH, SIK, MSi melalui  Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH mengatakan sesuai perintah dari Kapolrestabes Medan untuk meningkatkan terhadap penindakan segala bentuk perbuatan ataupun tindakan premanisme yang ada di kota Medan.

    "Jadi dari kegiatan selama kurang lebih 3 hari ini kemarin malam,  Alhamdulillah kita melakukan penindakan terhadap tiga pelaku pencurian dengan pemberatan dengan modus berboncengan 3 orang yang kemudian keliling untuk mencari sasaran sepeda motor, " kata Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH, Rabu (27/4/2022).

    Dari perbuatan para pelaku, Kasat Reskrim mengatakan sudah ada  10 korban dimana 4 laporan polisi yang sudah ditangani dan 6 laporan polisi lainnya yang masih disebar di kota Medan.

    "Terhadap dua tersangka diberikan tindakan tegas terukur karena tersangka mencoba melawan petugas. Tindakan ini kami ambil dengan tujuan agar kota Medan kondusif dan segala bentuk tindakan premanisme dapat hilang, " tegas Kompol Fathir.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, Kasat Reskrim menyebutkan 2 pelaku merupakan residivis dan pernah melakukan perbuatan yang sama.

    "Para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP pidana dengan sanksi dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun, " pungkasnya.

    A. Putra

    A. Putra

    Artikel Sebelumnya

    Keluarga Besar Polres Binjai Gelar Do'a...

    Artikel Berikutnya

    Tingkatkan Mutu dan Kualitas WBP, Rutan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Imigrasi Raih Sertifikat ISO/IEC 27001, Perkuat Keamanan Data Pribadi
    Panen dan Tanam Padi Bersama, Dorong Ketahanan Pangan Nasional di Merauke
    Panglima TNI Berikan Pengarahan pada Apel Danrem Dandim Terpusat Tahun 2024
    Tim Voli Putra Putri Polda Jatim Raih Tiket Babak Final di Kapolri Cup 2024
    Polri Pastikan Pihak Laboratorium Forensik Masih Terus Lakukan Pemeriksaan Handphone (HP) Milik Brigadir J dan Rekaman CCTV di Sekitar TKP
    Bupati Deliserdang Lantik 304 Kepala Desa di Alun - Alun Pemkab
    Sambut Hari Bakti Pemasyarakatan Ke -58, Rutan Kelas I Labuhan Deli Kanwil Kemenkumham Sumut Laksanakan Donor Darah
    Santri Pondok Pesantren Sabilul Mukminin Binjai Terima Pendalaman Kontra Radikal Dari Divisi Humas Polri
    Aceng Pelaku Penganiayaan Ditangkap, Keluarga Berharap Kapolda Sumut Perhatikan Kasus Pintin Di Polrestabes Medan
    Polri Pastikan Pihak Laboratorium Forensik Masih Terus Lakukan Pemeriksaan Handphone (HP) Milik Brigadir J dan Rekaman CCTV di Sekitar TKP
    Bupati Deliserdang Lantik 304 Kepala Desa di Alun - Alun Pemkab
    Sambut Hari Bakti Pemasyarakatan Ke -58, Rutan Kelas I Labuhan Deli Kanwil Kemenkumham Sumut Laksanakan Donor Darah
    Santri Pondok Pesantren Sabilul Mukminin Binjai Terima Pendalaman Kontra Radikal Dari Divisi Humas Polri
    Aceng Pelaku Penganiayaan Ditangkap, Keluarga Berharap Kapolda Sumut Perhatikan Kasus Pintin Di Polrestabes Medan
    Pelihara Kamtibmas Kondusif, Polres Binjai Apel Gabungan
    Jalin Silaturahmi, Kapolsek Medan Baru Kunjungi Kantor Persatuan Wartawan Polrestabes Medan
    Warga Geruduk Kantor Desa Bandar Setia Untuk Pembuatan KTP, KIA dan Akte Gratis
    Rutan Kelas l Labuhan Deli Kanwil Kumham Sumut Terima Hasil Sangat Baik (A) dari Survei Balitbang  Kemenkumham RI
    Humas PTPN ll: Ternyata Lahan Yang Diduga Dicaplok Mafia Tanah Bernama Tarno Itu Masih Aset Dari PTPN ll

    Ikuti Kami